Carmudi.co.id
Carmudi.co.id App
Predict the Price of Your Vehicle
Get

Bolehkah Warga Negara Asing Membeli Mobil di Indonesia

Bolehkah Warga Negara Asing Membeli Mobil di Indonesia

Mobil menjadi bentuk kebutuhan yang selalu muncul, bagaimanapun latar belakang si pemilik atau si calon pembeli mobil. Kebutuhan memiliki mobil ini pun dikarenakan akses yang dimiliki oleh orang-orang di kendaraan umum nyatanya masih sedikit susah.

Kenyamanan dan keunggulan dari transportasi umum masih membuat para pemilik mobil enggan untuk bermigrasi dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Jalanan yang masih macet serta jarak yang jauh ternyata juga menjadi alasan khusus kenapa banyak sekali orang ingin memiliki mobil.

Hal ini juga berlaku kepada para ekspatriat atau warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Terutama kenyamanan dan keamanan yang belum mereka dapatkan ketika berkendara secara umum di Indonesia.

Kehadiran para WNA ini dianggap seperti fenomena yang sedikit ‘ajaib’ sehingga tidak jarang banyak warga negara asing merasa terganggu oleh perilaku beberapa orang Indonesia yang bertemu dengan mereka di jalanan dan juga transportasi umum.

Hal ini menjadi alasan juga bagi para WNA untuk memiliki kendaraan sendiri. Ternyata para warga negara asing ini tidak mudah lho, untuk bisa membeli dan memiliki mobil di Indonesia.

Ini dia batasan kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia untuk warga negara asing.

Jika dilihat dari sistem hukum, sebenarnya tidak ada undang-undang yang melarang warga negara asing untuk membeli dan memiliki mobil di Indonesia.

Apalagi hal ini dapat dilihat pada Regident Ranmor atau registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang diatur oleh kepolisian Republik Indonesia.

Fungsi dari Regident Ranmor ini adalah untuk memberikan kelaikan, legitimasi asal usul, forensik kepolisian, fungsi kontrol dan kepemilikan serta pengoperasian kendaraan bermotor.

Pelayanan terhadap masyarakat ini dilakukan melalui sistem verifikasi, penerbita, penomoran, pendataan dan pencatatan serta pemberian bukti registrasi dan identifikasi ranmor. Hal ini secara lengkap telah di atur di dalam Perkapolri 5 / 2012 atau Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 Pasal 1 nomor 5 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Registrasi dan Identifikasi ini berlaku juga terhadap kendaraan bermotor kepunyaan warga negara asing (WNA) yang teradapt pada Perkapolri 5 / 2012 pada pasal 10 ayang yang ke-dua (2)

  1. Regident Ranmor secara rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi:

    • Ranmor baru;
    • Perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
    • Pemindahtanganan kepemilikan Ranmor;
    • Penggantian bukti Regident Ranmor
    • Perpanjangan Ranmor, dan/atau
    • Pengesahan Ranmor
  2. Pelaksanaan Regident Ranmor secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Ranmor yang dimiliki oleh:

    • Perseorangan Warga Negara Indonesia
    • Perseorangan Warna Negara Asing yang memiliki Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Keterangan Izin Tinggal Tetap (KITAP) di Indonesia.
    • Instansi Pemerintah selain Tentara Nasional Indonesia atau Polri; dan badan hukum Indonesia atau badan hukum Asing yang berkantor tetap di Indonesia.

Dari ayat di atas telah diatur bagaimana dan siapa saja WNA yang berhak membeli dan memiliki kendaraan bermotor di Indonesia. Walaupun begitu ada saja aturan yang harus dipatuhi dalam membeli atau memiliki kendaraan bermotor sendiri bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia jika ingin menggunakan sistem kredit dalam pembelian mobil.

Kredit Mobil untuk WNA

Salah satu cara yang dapat digunakan oleh warga negara asing untuk dapat memiliki kendaraan bermotor di Indonesia adalah melalui sistem kredit. Tetapi ada syarat yang harus dimiliki oleh WNA tersebut untuk bisa memiliki mobil melalui sistem kredit.

Salah satu cara yang dianjurkan adalah menggunakan identitas diri WNI yang merupakan suami atau istri dari WNA tersebut.

Kredit mobil ini biasa disebut kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor (KKB). KKB ini sebenarnya hanya berlaku bagi WNI saja, tetapi satu jalan bagi WNA untuk bisa menggunakan ini adalah apabila mereka menikahi warga negara Indonesia.

Warga negara asing tersebut dapat mengajukan kredit mobil dengan menggunakan nama suami/istri yang memiliki kewarganegaraan Indonesia.

Langkah berikutnya adalah mobil atau kendaraan yang mereka kredit harus terdaftar dengan nama suami/istri dengan kewarganegaraan Indonesia. Selanjutnya, suami/istri dengan kewarganegaraan asing ini harus menyerahkan fotocopy Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) untuk menggantikan KTP, serta menyerahkan fotocopy IKTA atau kartu Izin Kerja Tenaga Asin atau bisa membawa Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Jangan lupa juga membawa dokumen lain yang mungkin dijadikan persyaratan, sebab persyaratan ini bisa saja berubah dalam waktu yang tidak dapat diprediksi. Sehingga ada baiknya untuk mempersiapkan dokumen-dokumen seperti foto, paspor dan dokumen lain yang memperlihatkan identitas diri.

Kredit kepemilkikan kendaraan bermotor ini juga memberikan sedikit keleluasaan kepada para WNA tersebut yaitu memberikan masa pelunasan hingga 4 tahun lamanya untuk mobil baru serta waktu 5 tahun untuk pembelian mobil baru.

Setelah semua selesai, WNA tersebut dapat mengendarai kendaraan bermotornya secara legal. Jangan lupa untuk menyiapkan SIM dan juga BPKB serta STNK untuk bisa berkendara secara aman.

Sekarang, jika ada yang bertanya apakah para warga negara asing bisa membeli dan memiliki kendaraan bermotor di Indonesia? Sekarang anda sudah memiliki jawaban yang benar.