Carmudi.co.id
Carmudi.co.id App
Predict the Price of Your Vehicle
Get

Cara Mengurus SIM Mati atau Hilang

Cara Mengurus SIM Mati atau Hilang

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh seluruh kalangan masyarakat untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM ini adalah tanda bukti kelayakan mengemudi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian terhadap seseorang yang telah lulus ujian mengemudi kendaraan bermotor.

Dalam penegakan aturannya, pelanggaran yang dilakukan mencerminkan betapa pentingnya SIM ini.

Bagi anda yang tidak bisa menunjukan SIM ketika mengendarai kendaraan bermotor maka siap-siap saja untuk menerima sanksinya.

Bukan hanya soal sanksi, namun proses peradilannya cukup merepotkan dan membutuhkan banyak waktu karena harus ikut persidangan juga.

Maka dari itu, membawa SIM ketika berpergian dengan mengendarai kendaraan bermotor menjadi sangat penting.

Masa berlaku SIM yang hingga 5 tahun dan disimpan dalam dompet, menjadikan perhatian kita luput akan pentingnya SIM ini.

Masa berlaku yang tak sadar telah lewat, atau hilangnya dompet secara tidak sengaja maka secara teknis anda pun tidak bisa menunjukkan SIM anda.

Untuk mengantisipasi kejadian seperti ini, maka akan sangat penting bagi anda untuk menyimpan fotokopian SIM dan juga berbagai dokumen lainnya sebagai arsip untuk berjaga-jaga.

Ini akan mempermudah anda dalam mengurus dan juga menggantinya kepada pihak yang berwajib.

Perkara hilanya SIM tentu akan berbeda dengan status SIM yang mati. SIM mati merupakan SIM yang tidak bisa digunakan lagi sebagaimana mestinya.

Biasanya SIM ini telah dalam keadaan rusak ataupun dalam kondisi yang tidak layak lagi untuk dipergunakan oleh pemiliknya. Agar lebih jelas, berikut hal yang menyebabkan SIM tidak berlaku lagi:

  • SIM telah habis masa berlakunya.
  • SIM dalam keadaan rusak (tulisan yang tertera sudah tidak bisa terbaca lagi.
  • SIM diperoleh dengan cara-cara yang salah/ tidak sah.
  • Terjadi pengubahan data diri pemegang SIM.
  • SIM dicabut secara hukum berdasarkan keputusan pengadilan.

Nah, ketidaklengkapan dokumen ini tentu akan mengganggu anda. Jangan berlarut-larut untuk tidak memegang SIM dalam berkendara, segera lakukan beberapa langkah berikut ini:

  1. Laporkan kepada pihak yang berwajib/ Polsek terdekat.
  2. Minta surat kehilangan yang menerangkan kejadian dan juga berbagai barang anda yang hilang saat kejadian (jika memang ada).
  3. Datangi Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) terdekat yang sesuai dengan wilayah tinggal anda. Jangan lupa membawa serta fotokopi KTP dan SIM (Jika ada).
  4. Membuat surat kesehatan anda dibagian pemeriksaan kesehatan yang tersedia di Satpas.
  5. Mengurus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) di bagian loket asuransi yang tersedia di Satpas.
  6. Lakukan pendaftaran di loket pendaftaran dan serahkan semua persyaratan seperti; surat kehilangan, surat kesehatan, AKDP, kartu asuransi berserta formulir. Setelah ini anda akan mendapat tanda bukti pengambilan SIM.
  7. Bayarkan biaya formulir di bank yang tersedia di Satpas.
  8. Lakukan pengambilan foto secara langsung, sidik jari, tanda tangan.
  9. Dengan menggunakan bukti pengambilan SIM yang telah didapatkan sebelumnya anda bisa mengambil SIM anda.

Mengurusnya sesuai dengan prosedur serta menyiapkan segala persyaratannya tentu bukanlah sebuah hal yang sulit untuk dilakukan. Segala persiapan wajib dilakukan agar anda tidak bolak-balik ke Satpas untuk mengurus sesuatu yang tidak anda persiapkan.

Dalam mendapatkan kembali SIM anda, dalam proses pengurusannya dibutuhkan biaya yang dikenakan oleh pihak Satpas. Besaran biaya ini tentu telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah rincian biayanya:

SIM A | Biaya Penggantian | Rp80.000 | | Biaya Asuransi Jiwa | Rp30.000 | | Biaya Cek Kesehatan | Rp20.000 | | Total | Rp130.000 |

SIM C | Biaya Penggantian | Rp75.000 | | Biaya Asuransi Jiwa | Rp30.000 | | Biaya Cek Kesehatan | Rp20.000 | | Total | Rp125.000 |

Pastikan anda minimal membawa dana yang cukup. Bagi anda yang ingin mengurus SIM A dan C maka siapkan biaya semuanya. Jangan sampai hanya karena biaya lalu anda harus kembali ke rumah untuk mengambil sisa uangnya lalu mengantri lagi dari awal di Satpas, terdengar tidak efisien, bukan?

Jika telah mendapatkan SIM anda kembali, alangkah baiknya segera disimpan dengan baik. Jangan menganggap remeh hal yang kecil, segera fotokopi SIM anda tersebut sebagai langkah antisipasi berikutnya.