Carmudi.co.id
Carmudi.co.id App
Predict the Price of Your Vehicle
Get

Perhatikan Ini sebelum Mengganti Cat Mobil

Perhatikan Ini sebelum Mengganti Cat Mobil

Tampilan sebuah mobil merupakan daya tarik tersendiri. Model bodi yang aerodinamis, cantik, elegan, garang, atau bahkan lucu sering kali muncul dari mulut para pecinta otomotif khususnya mobil.

Seakan-akan tidak puas dengan tampilan standar, para pemilik mobil biasany melakukan modifikasi pada bodi luarnya. Seperti penambahan massa pada bodi samping, lowring (ceper), hingga mengganti warna mobilnya.

Persoalan ganti warna mobil (repaint), sekarang ini banyak sekali aneka warna dan stiker unik yang bisa kita lihat di jalanan.

Warna yang metalik, krom, gradasi dan lain sebagainya bisa dengan mudah dijumpai. Stiker-stiker unik juga banyak dengan gambar-gambar tokoh kartun atau striping tribal pun ada.

Sedikit mengulas mengenai warna mobil. Survey yang dilakukan oleh perusahaan kimia asal Jerman, BASF Divisi Amerika mengatakan warna-warna mobil standar seperti putih, hitam dan silver akan ditinggalkan.

Tren warna mobil akan berubah seiring dengan perkembangan varian bentuk mobil itu sendiri.

Dari penelitian yang dilakukan selera pemilik atau peminat mobil terus berubah-ubah.

Mungkin sekarang para user lebih suka modifikasi warna dan gambar-gambar yang beragam dan menjadi tren, namun ternyata dalam 5 tahun mendatang diprediksikan tren akan berubah lagi.

Perubahan ini mengacu pada warna yang lebih terfokuskan pada kesederhanaan serta selaras dengan lingkungan perkotaan. Originalitas akan lebih dikedepankan.

Tren ini kemudian sering terbentur oleh pabrikan. Produsen mobil sejauh ini hanya menyediakan warna-warna biasa seperti hitam, putih dan silver.

Pilihan lebih jauh mungkin pada warna biru, merah, hijau, atau kuning. Sehingga kita yang menginginkan warna lain dari itu harus mengubahnya sendiri.

Pengubahan warna mobil ini tidak hanya soal pewarnaan ulang, tapi juga penyesuaian. Maksudnya, menyesuaikan lagi warna mobil dengan warna yang tercantum di STNK dan BPKB-nya.

Persoalan ini akan berhubungan dengan pemilihan bengkel bodi yang tidak bisa sembarangan. Masih bingung apa hubungannya?

Setelah dilakukan pewarnaan ulang (repaint) segera datangi Samsat guna membuat laporan akan hal tersebut. Caranya adalah dengan membawa surat keterangan asli dan bermaterai dari bengkel bodi yang bersangkutan.

Isi suratnya cukup sederhana yaitu keterangan tentang repaint dari warna sebelumnya menjadi warna apa setelahnya.

Di kantor Samsat kemudian akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Selanjutnya diproses untuk perubahan data baru pada STNK dan BPKB. Biasanya proses pengurusan ganti warna ini kurang lebih memakan waktu 45 menit. Sementara untuk biaya prosesnya dikenakan biaya sekitar Rp 1 juta.

Penyesuaian kondisi terbaru mobil dengan STNK tercantum peraturannya pada Undang- Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 64 ayat 1, 2 huruf b yang berbunyi “Registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik yang pada pokoknya identitas fisik kendaraan bermotor harus sesuai dengan surat kepemilikan kendaraan.”

Syarat untuk mengganti warna mobil di STNK:

  1. Meminta surat keterangan resmi dari bengkel bodi tempat repaint dilakukan berupa NPWP, SIUP dan Surat Izin Gangguan (HO).
  2. Fotokopi KTP 1 lembar untuk mobil pribadi, atau surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan perusahaan serta dibubuhi cap perusahaan yang bersangkutan, salinan akta pendirian, dan satu lembar salinan surat domisili untuk mobil milik perusahaan atau instansi.
  3. STNK asli dan BPKB untuk tes fisik kendaraan yang bersangkutan.

Demikian tadi beberapa ulasan mengenai repaint dan penyesuaian pada STNK serta BPKB mobil. Tidak sembarang memilih bengkel bodi, dan menyiapkan dana lebih untuk proses penyesuaian di kantor Samsat adalah hal-hal yang harus dipersiapkan sebelumnya. Semoga bermanfaat dan tunjukkan warnamu!