Carmudi.co.id
Carmudi.co.id App
Predict the Price of Your Vehicle
Get

Perhatikan Dokumen Berikut sebelum Jual Mobil

Perhatikan Dokumen Berikut sebelum Jual Mobil

Mengenai urusan administrasi memang menjadi suatu hal yang menjengkelkan meskipun hal ini sangatlah penting dalam urusan kepemilikan mobil baru maupun bekas.

Urusan administrasi pasti sangat erat hubungannya dengan proses birokrasi. Birokrasi yang secara umum dianggap “tidak sehat” di Indonesia ini menambah keengganan kita berurusan dengannya.

Sebagai pihak penjual mobil anda sebaiknya bisa melihat ini sebagai sebuah kesempatan. Administrasi (kelengkapan surat) merupakan salah satu faktor yang cukup dilihat oleh calon pembeli dalam memilih mobil bekas.

Bisa dikatakan, ketika anda selaku penjual telah bisa mengurus dan mengadakan dokumen- dokumen administrasi, mobil anda menjadi lebih menarik minat calon pembeli. Berikut ini adalah dokumen- dokumen penting sebelum menjual mobil anda.

1. Faktur

Faktur merupakan identitas awal dari mobil anda. Seperti yang kita ketahui, dari faktur tersebut bisa diketahui apakah anda pemilik pertama atau malah anda adalah pemilik kedua yang berminat untuk menjual mobil anda ke tangan ketiga.

Faktur ini terdiri dari beberapa lembar. Setiap lembarnya ditujukan untuk pihak- pihak yang berbeda.

Pada faktur ini akan bisa diketahui informasi tentang asal nomor rangka mobil, warna, harga dan nama pemilik atau pembeli pertama mobil tersebut (jika memang anda bukan pemilik pertama). Faktur ini pun menjadi penting ketika mengajukan pembuatan BPKB.

Untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk yang akan terjadi, biasanya anda akan diberi fotokopi fakturnya yang telah ditandatangani saja. Kehilangan faktur, artinya siap- siap mengalami penurunan harga jual mobil.

2. Surat BPKB

Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen yang akan sering digunakan untuk mengurus berbagai hal terkait urusan mobil, termasuk dalam proses jual- beli.

BPKB sendiri berperan sangat penting karena dengan memiliki BPKB berarti anda adalah pemilik resmi dari mobil yang akan anda jual tersebut. Periksa kembali BPKB mobil anda sesuai dengan keadaan mobilnya sebelum anda tawarkan kepada calon pembeli.

Ada beberapa cara untuk mengecek keaslian BPKB, yaitu cermati lembar BPKB tersebut apakah ada atau tidak benang hologram yang tertera dengan bantuan sinar UV (Ultra Violet) dan gambar hologram Tri Bata Polri.

Adapun ciri-ciri lain dari BPKB resmi yang terdaftar di mulai dari tahun 2009 ke atas, yaitu:

  • Warna BPKB cokelat
  • Terdiri dari 10 halaman
  • Nomor BPKB tertera pada sisi kanan secara vertikal
  • Pada akhir nomor BPKB tidak ada lagi kode huruf yang tertera
  • Pada halaman utama tertera nomor identitas diri (KTP) pemilik

3. Lembar Pajak dan STNK

Dokumen penting lainnya sebelum menjual mobil anda adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

STNK ini berfungsi sebagai identitas ketika mobil berjalan dan dikendarai di jalan raya. Pada STNK tertera nama pemilik, nomor polisi kendaraan, harga pajak mobil dan juga tanggal jatuh tempo pembayaran pajak tersebut.

STNK yang telah jatuh tempo harus segera diurus kewajiban pajaknya atau diperpanjang masa aktifnya.

Ada denda yang harus kamu bayar apabila pengurusan perpanjangan telah melewati masa jatuh tempo. Tidak ada perbedaan pembayaran denda antara telat satu bulan dan telat lebih dari satu bulan karena biaya yang dibayar besarannya tetap dan tidak berubah.

Mengurus STNK yang hilang akan sangat menghabiskan banyak waktu, karena sebelum mulai mengurus STNK tersebut anda harus melapor ke kantor polisi. Di kantor polisi anda harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu.

Ditambah lagi dengan syarat-syarat lainnya yang membutuhkan BPKB, KTP asli pemilik sehingga kamu harus menyediakan waktu setidaknya dua hari atau bahkan seminggu, jika urusan birokrasi benar- benar menjengkelkan, untuk melakukan pengurusan STNK.

4. Form A

Surat ini berlaku untuk mobil yang berstatus mobil import. Form A ini digunakan untuk mengurus STNK dan BPKB. Form A adalah bukti legal bahwa bea masuk dan pajak mobil tersebut telah dibayar dan dilunasi.

Memang agak sulit ketika pengurusan awal mobil import ini di bea cukai, namun itu semua demi keamanan dan kenyamanan berkendara di dalam negeri.

Bagi anda pemilik mobil import, pastikan bahwa Form A ini selalu anda jaga. Tanpa Form A ini maka mobil anda tidak akan aku atau bahkan tidak bisa dijual. Tidak sedikit proses transaksi jual- beli mobil import gagal karena tidak adanya Form A ini.

5. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan

Jangan lupa persiapkan juga kartu identitas anda (KTP). Sebenarnya bukti ini untuk mewakili kepemilikan mobil yang akan dijual saja.

Calon pembeli yang teliti biasanya akan memeriksa identitas anda cocok atau tidak dengan dokumen mobil tersebut.

Perbedaan nama yang tertera pada BPKB ,STNK mobil, dan KTP akan sedikit melalui proses penyesuaian. Jika memang karena urusan keluarga, misalnya STNK mobil tersebut atas nama ayah anda namun akan dijual oleh anda maka butuh proses persetujuan penjualan terlebih dulu.

6. Surat Jual-Beli

Dalam kegiatan jual beli tentunya sudah hal yang umum untuk pengadaan surat perjanjian antara kedua belah pihak. Terutama jual beli mobil bekas antar individu (perorangan).

Surat perjanjian ini tidak jauh berbeda dengan perjanjian transaksi jual beli barang yang lain. Surat perjanjian jual beli mobil memiliki fungsi di antaranya sebagai berikut:

  • Memastikan bahwa penjual adalah pemilik yang sah dari mobil yang diperjualbelikan.
  • Memastikan pemindahan hak atau kepemilikan mobil tersebut terjadi setelah adanya pembayaran.
  • Memastikan metode pembayaran yang baik dan benar.
  • Menghindari komplain atau gugatan dari pembeli dilur perjanjian yang telah dibuat dan disepakati.

Demikian ulasan mengenai dokumen- dokumen yang hendak anda siapkan sebelum menjual mobil anda. Persiapkan selengkap mungkin agar proses jual- beli mobil anda berjalan lancar. Selain itu agar mobil yang anda akan jual pun tidak jatuh harganya.