Carmudi.co.id
Carmudi.co.id App
Predict the Price of Your Vehicle
Get

Mengurus Asuransi Mobil untuk Warga Negara Asing

Mengurus Asuransi Mobil untuk Warga Negara Asing

Dalam mengurus asuransi mobil tentu dibutuhkan banyak dokumen sebagai persyarata pengajuan.

Sebagai warga negara Indonesia dokumen-dokumen tersebut berupa KTP, SIM, BPKB, buku tabungan dan beberapa hal lainnya tergantung persyaratan yang diberikan oleh pihak asuransi.

Tentu saja hal ini juga berlaku terhadap warga negara asing (WNA) yang tinggal atau bekerja di Indonesia.

Warga negara asing yang ingin memiliki mobil secara pribadi tentu saja dapat mengajukan asuransi mobil untuk kendaraan pribadinya.

Hanya saja ada beberapa syarat yang berbeda yang harus dibawa saat mengajukan asuransi. Catat bahwa syarat ini bisa berbeda di setiap lembaga pemberi asuransi.

Berikut adalah dokumen yang perlu dilengkapi sebagai syarat dalam pengajuan asuransi mobil.

KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara)

Bagi para Warga Negara Asing, tentu saja KITAS bukanlah sesuatu yang asing lagi.

KITAS berfungsi sebagai salah satu dokumen pengganti KTP selama WNA tersebut berada di Indonesia.

Dokumen ini memperlihatkan izin tinggal terbatas dari pemegangnya. Untuk bisa mendapatkan KITAS ini syarat yang harus dipenuhi:

  1. Surat sponsor dan juga jaminan kepada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan terlebih dahulu.
  2. Membawa surat keterangan jaminan dan juga identitas yang sebenarnya dari sponsor
  3. Fotocopy beserta paspor asli dan dokumen perjalanana, KITAS yang masih berlaku (jika ingin memperpanjang) dan Buku Pendaftaran Orang Asing.
  4. Jangan lupa untuk melampirkan Telex Visa
  5. Bagi anak yang belum dewasa dan belum kawin harus melampirkan akte lahir. Bagi istri, harus juga melampirkan akte perkawinan serta surat identitas suami atau orang tua.
  6. Fotocopy SIUP atau Surat Izin Usaha Perusahaan, TDP atau Tanda Daftar Perusahaan dan juga NPWP, RPTKA-TA. 01/TA.02/IMTA (Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
  7. Orang yang bersangkutan tidak boleh termasuk ke daftar Cegah – Tangkal
  8. Pas Foto dengan ukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar, berwarna.
  9. Membayar biaya imigrasi yang dikenakan sesuai peraturan.

Untuk berjaga-jaga saat mengajukan asuransi mobil, bawalah selalu KITAS untuk bisa digunakan sebagai identitas.

Perusahaan asuransi tentu saja akan kesulitan jika WNA tersebut kembali ke negara asal dan tidak membayar biaya asuransi. Tetapi dengan adanya identitas tersebut, pihak asuransi dapat mengetahui informasi berkaitan ketika membutuhkan sesuatu di masa mendatang.

KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)

Bagi warga negara asing yang telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), mengurus asuransi akan terasa lebih mudah.

Izin tinggal tetap berarti WNA tersebut sudah memiliki izin untuk tinggal lama daripada para pemilik KITAS.

Memang KITAP ini bisa diberikan setelah WNA tersebut telah tinggal di Indonesia setelah minimal 5 tahun dimana izin tinggal tetap ini merupakan pergantian dari izin tinggal terbatas. Hanya bisa dibuat jika diajukan oleh pihak bersangkutan.

Sebagai salah satu bukti identitas, KITAP harus selalu dibawa jika berhubungan dengan pengurusan dan birokrasi yang ada di Indonesia termasuk pengurusan asuransi mobil.

Sebagai pengganti KTP berarti KITAP ini adalah bukti bahwa orang tersebut dapat dipercaya, sehingga kemungkinan besar pengajuan orang tersebut dapat diterima.

SIM A

Untuk para calon pengguna asuransi mobil, tentu saja harus memiliki SIM A terlebih dahulu.

Akan sangat tidak masuk akal ketika seseorang mengajukan asuransi mobil tapi orang tersebut tidak memiliki SIM A.

Pihak asuransi hanya akan approve pengajuan asuransi ketika calon konsumen tersebut memiliki dokumen-dokumen yang lengkap dan legal untuk bisa berkendara.

Maka, saat akan mengajukan asuransi mobil, bawalah fotocopy SIM A untuk mengajukan asuransi.

Biasanya polis asuransi akan selesai hanya dalam satu hari, tergantung dari pihak asuransi mana yang Anda gunakan.

STNK

Sama seperti pengajuan asuransi lainnya, WNA yang ingin mengajukan asuransi mobil juga harus menyediakan STNK asli dan juga fotocopy STNK sebagai salah satu syarat.

Tentu saja penggunaan asuransi mobil oleh WNA ini haruslah diajukan ketika kepemilikan mobil merupakan milik pribadi.

Jika mobil tersebut merupakan mobil perusahaan, tentu saja mobil tersebut telah didaftarkan dengan nama perusahaan sehingga tidak perlu kerepotan dalam mengurus sendiri asuransi mobil.

Tetapi jika mobil adalah milik pribadi dari WNA tersebut, maka pengurusan harus dilakukan secara pribadi pula.

Sebagai warga negara asing, itu saja syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus asuransi mobil.

Ada baiknya jika menghindari jasa calo atau broker dalam pengurusan asuransi ini untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan.

Mengurus sendiri asuransi ini bahkan akan lebih memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai asuransi tersebut.

Terutama bagi Warga Negara Asing yang ingin mengetahui apa-apa saja jenis asuransi yang mereka bisa dapatkan selama berkendara di jalan raya tempat mereka tinggal.

Hal ini disebabkan selalu ada perbedaan antara kota tempat tinggal mereka terdahulu dengan aturan yang berlaku di jalanan Indonesia.

Sebenarnya tidak begitu sulit mengurus asuransi mobil untuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Apalagi banyak vendor asuransi yang memberikan kemudahan dalam banyak hal saat pengurusan asuransi mobil.

Manfaatkan kemudahan yang diberikan untuk menghindari keribetan saat mengurus asuransi mobil untuk warga negara asing.