Carmudi.co.id
Carmudi.co.id App
Predict the Price of Your Vehicle
Get

Perlukah Asuransi Sepeda Motor

Perlukah Asuransi Sepeda Motor

Pertanyaan di atas sudah sangat umum terdengar saat para nasabah ditawarkan asuransi untuk sepeda motor mereka.

Wajar, hal itu karena gambaran biaya perbaikan dan perawatan sepeda motor bebek atau skuter tidak terlalu merogoh kocek terlalu dalam.

Tapi bagaimana dengan sepeda motor sport atau moge (motor gede) yang notabene harga beli dan perawatannya tentu lebih mahal.

Apa yang berharga lebih murah (sepeda motor bebek dan skuter) tidak perlu asuransi?

Jelas ini perbandingan yang salah. Harga memang hanya soal nominal, namun cara anda mendapatkannya tentu tidak mudah.

Apalagi jika anda tidak menggunakan jasa asuransi untuk sepeda motor kesayangan anda itu ketika tiba-tiba sepeda motor anda raib dicuri. Karena tidak ada gantinya, bahkan uang pun hilang begitu saja.

Berikut sedikit contoh dari banyak kasus.

Misalnya anda ingin memiliki sebuah motor dengan sistem kredit dengan harga total 15 juta rupiah. Padahal, sistem kredit tentu sudah termasuk fasilitas asuransinya juga.

Anda yang mengambil jangka waktu 24 bulan cicilan ternyata pada bulan ke 23 anda terkena musibah yang mengakibatkan sepeda motor anda raib (semoga ini tidak terjadi).

Setelah anda memenuhi segala macam dokumen dan semua persyaratan, sepeda motor anda kemudian bisa klaim asuransi dengan rincian penyusutan 10% harga kendaraan.

Maka anda akan mendapat ganti rugi sebesar 13,5 juta atas motor anda yang hilang tersebut.

Bisa dibayangkan jika anda tidak menggunakan asuransi. Kerugian justru akan lebih besar.

Jaminan Dasar

Jaminan ini akan menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan seperti tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok.

Motor anda hilang karena dicuri pun akan dijamin di sini termasuk pencurian disertai kekerasan atau ancaman dari si pelaku.

Bencana alam seperti terbakar karena sambaran petir atau terendam banjir.

Kerusakan ketika menyeberang menggunakan feri pun akan dijamin selama feri tersebut dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat. Poin terakhir adalah biaya derek.

TLO (Total Loss Only)

Jaminan ini hanya menjamin kerusakan dengan kondisi kerusakan lebih dari 75%. Serupa dengan namanya, Total Loss Only, TLO juga menjamin kehilangan total karena pencurian.

Tapi jangan khawatir, dengan menggunakan perluasan asuransi, kerusakan besar seperti kerusakan akibat bencana alam (angin topan, badai, hujan es, banjir, longsor, gempa bumi, tsunami, dll) tetap bisa dijamin kerugiannya.

Bagi anda yang tinggal di kota besar seperti Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, atau yang lainnya, kerusakan karena kerusuhan pun bisa dijamin pada perluasan ini.

Perluasan lain yakni terorisme dan sabotase, kecelakaan diri (terhadap pengemudi atau penumpang), serta tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga juga bisa ditanggung dengan opsi perluasan ini.

Namun dalam asuransi ini tentu ada beberapa resiko yang tidak dijamin, seperti: kerugian perusahaan, kehilangan upah akibat tidak bisa dipakainya kendaraan karena kecelakaan, pencurian alat-alat atau perkakas tambahan (kecuali disebutkan dalam ikhtisar polis), akibat penggelapan, kelebihan muatan, dijalankan dalam kendaraan rusak, pengendara tidak punya SIM, dikendarai di atas jalan yang dilarang, perang, atau kesalahan konstruksi atau material.

Ada lagi yang perlu anda perhatikan dalam memilih asuransi yaitu penentuan harga pertanggungannya.

Biasanya ditentukan dengan pertimbangan harga pasar kendaraan pada saat penutupan asuransi.

Jangka waktu juga harus menjadi perhatian, sesuaikan dengan kebutuhan. Bisa satu tahun, kurang atau lebih.

All Risk

Bagi anda pemilik motor gede (Moge) atau motor sport dengan harga yang tinggi, asuransi All Risk mungkin akan sangat cocok dan membantu.

Seperti halnya mobil, Sepeda motor Honda CBR 250 RR, Harley Davidson atau Moge-moge mewah lainnya, tentu anda tidak ingin mengambil resiko dengan menanggung semua kerusakan seorang diri.

Seperti yang kita tahu bahwa kerusakan kecil pun akan membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Sepeda motor yang dibeli dengan cara kredit biasanya diwajibkan untuk ikut premi asuransi, jadi pada saat pertama membayar uang muka, itu sudah termasuk dengan total premi asuransi untuk motor kreditan tersebut.

Untuk sepeda motor yang dibeli dengan tunai (cash) memang tidak diwajibkan untuk ikut asuransi, namun biasanya tetap disarankan untuk didaftarkan agar lebih aman dan tentu hati pun lebih tenang dalam berkendara.

Kembali pada sesuai kebutuhan anda, bukan hanya sepeda motor baru saja yang bisa diasuransikan, tapi juga sepeda motor lama.

Hanya saja ada sedikit perbedaan, yaitu akan ada tambahan biaya asuransi. Untuk sepeda motor yang dipakai selama 3 tahun lebih akan ada tambahan 5%.

Dengan asuransi kehilangan dan kerugian atas kemalingan akan dijamin dan malah anda bisa membeli motor baru dari uang ganti rugi perusahaan asuransi.

Semua pilihan kembali pada anda, apakah akan mengansuransikan sepeda motor anda atau tidak.

Tidak peduli apakah itu sepeda motor bebek/skuter atau sport/moge, kerusakan atau kehilangan akan bisa menimpa siapa saja.

Segera asuransikan sepeda motor anda.